Skip to main content

Yuk, Ketahui Hukum dan Dampak Terburuk Software Bajakan bagi Desainer Grafis

Advertisements
Inilah Hukum dan Dampak Terburuk Software Bajakan bagi Desainer Grafis

Sama dengan profesi lainnya, seorang desainer tidak bisa berkerja tanpa alat, alat yang diperlukan desainer bukan hanya berbentuk fisik, namun juga berbentuk software yang berfungsi untuk mengolah grafis, namun sebagian software populer tidaklah gratis. Sebagai desainer kita harus mengeluarkan uang yang tidak sedikit. Sebagian desainer memilih software bajakan sebagai alatnya, walaupun sebenarnya ada software yang free juga. Namun. memang ada yang tidak biasa dan merasa kurang powerfull dengan software freeware tersebut. Lalu bagaimana hukum software bajakan dan dampaknya bagi seorang desainer ? Yuk kita ulas tuntas disini!

Hukum Software Bajakan 

Hukum Software Bajakan

Bagaimanapun Pembajakan tidak dibenarkan apalagi untuk keperluan komersial besar. Jelas dong yang namanya membajak dapat merugikan pengembang aplikasi yang dibuatnya. Agama apapun tentu tidak memperbolehkan-nya. Namun kamu bisa menggunakan software bajakan hanya untuk bahan latihan dan belajar saja sebelum terjun ke dunia komersial.  Hal ini pun dibenarkan oleh Undang Undang kita di UU No. 19 Tahun 2002 yang mengatur hak cipta atas perangkat lunak, tepatnya terdapat pada pasal 15 e yang berbunyi sebagai berikut :  

“Perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang non-komersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;”tidak melanggar undang-undang.

 
Namun bagaimana jika Perusahaan menggunakan software bajakan untuk tujuan komersil ? Padahal nyatanya masih banyak perusahaan yang masih menggunakanya ?

Inilah sebuah bukti kurang pedulinya bangsa kita dalam hak cipta, seharusnya jika software itu sudah digunakan untuk professional (menghasilkan uang) alangkah lebih bijaknya membeli lisensi secara legal. Bisa saja suatu waktu perusahaan kamu dituntut atas hak cipta bila pengembang software melaporkan-nya, karena sudah jelas di UU yang sama dijelaskan.

Pasal 72 ayat 3 UU Hak Cipta berbunyi, “Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)” .

Nah sudah tahukan hukuman dari pelanggaran Hak Cipta ? Jadi semoga artikel ini bisa menjadi sebuah peringatan ya.

Advertisements

Dampak Software Bajakan bagi Desainer Grafis

1. Desainer Grafis Menjadi kurang diapresiasi

3-1447563

Kamu merasa gak sih di Indonesia, desainer grafis itu kurang dihargai ? minsalnya dari segi harga jasa ? Ya iya lah gimana kamu mau dihargai, sebagian besar desainer di Indonesia aja masih belum bisa menghargai hak cipta orang lain, jadi wajar aja kalau kamu diminta harga murah, karena perspektif orang umum menganggap software itu gratis dan ada bajakan nya. Inilah yang membuat harga jatuh di Indonesia, Jadi sebelum kamu mengeluh yuk sama sama intropeksi diri dulu 🙂

2. Tidak bisa memiliki Hak Cipta seutuhnya

2-5233602

Iya desain kamu hak cipta kamu, banyak orang bilang semua tergantung skill bukan dari softwarenya, tapi nyatanya masih banyak yang memakai bajakan padahal kan bisa pake yang freeware juga ? desainer jago sih pake paint juga bisa!, Namun mengapa sih masih banyak orang memakai bajakan ? ya karena mereka sudah terbiasa, sudah nyaman dan jelas ini membuktikan bahwa software telah membantu produktivitas kamu karena kenyamanan dan keterbiasaan tadi. Namun sayang bantuan ini gak legal, dan inilah yang membuat hak cipta kamu tidak bisa sepenuhnya memiliki sepenuh hati, kan sedih ya~

3. Merasa Bersalah, Tidak akan makmur

4-8693850

 

Software bajakan merupakan sebuah indikator bahwa desainer professional belum mampu untuk bisa bersaing jika dia membeli lisensi legal. Jelas ini membuat kamu stagnan di level yang sama dan tidak ada kemajuan. Jika ada kemajuan seharusnya mampuh dong membeli yang legal ? apalagi kelas perusahaan besar. Akui saja pasti juga ada rasa bersalah menghantui untuk user software pembajak, jika tidak berarti kamu belum pantas disebut pencipta hak cipta, karena kamu belum bisa menghargai hak cipta orang lain. Hal inilah yang membuat tidak makmur.

Ini berlaku untuk semua bidang di DKV ya bukan hanya desainer grafis saja, maka dari itu yuk kita hargai hak cipta agar kita bisa dihargai lagi sebagai pembuat hak cipa. Jika belum mampu banyak kok software free, nanti Portal Dekave juga bakal bahas lebih lanjut mengenai hak cipta dan software freeware untuk para sobat Portal Dekave, jadi stay tuned disini ya!

Advertisements

Tentang Penulis

Yusril Ibnu

The user-centric designer. Always think critically and must know the reason behind the design. Born to be a leader but love to learn. 7 years consistently in Visual Communication Design from high school to university.

Lihat semua tulisan Yusril Ibnu

💬 Yuk beri pendapat dan komentarmu!

🔎 Masih punya pertanyaan terkait masalah desain dan DKV?

Gak usah insecure gitu dong. Yuk langsung ditanya aja ke grup Discord kita #PastiDijawab

Gabung Discord