Skip to main content

Perbedaan Simbol Copyright ©, TM ™, dan Registered Trademark ® Dalam Hak Cipta

Advertisements
Perbedaan Simbol  Copyright ©, TM (™), dan Registered Trademark® Dalam Hak Cipta

Apakah kamu bingung perbedaan simbol C, TM dan R yang sering muncul di sebuah branding ? apa yang membedakan dan mengapa hak cipta ini bisa berbeda ? Nah inilah artikel yang wajib diketahui oleh kamu apalagi kamu seorang pencipta “hak cipta”. Jangan sampai seorang yang membuat hak cipta tidak tahu apa apa tentang hak cipta. Maka dari itu yuk kita simak!

Simbol Copyright yang berada di footer Portal Dekave
Simbol Copyright yang berada di footer Portal Dekave

Simbol © memiliki arti Copyright yang artinya merupakan sebuah hak cipta. Semua orang yang menciptakan sesuatu, baik itu karya foto, desain, logo, nama atau apapun yang diciptakan secara tidak langsung hak ini telah melekat kepada penciptanya. Hak ini akan otomatis muncul tanpa harus mendaftarkan secara hukum. Meski begitu hak cipta memiliki perlindungan di mata hukum.

Advertisements

2.  Simbol ™ (Trade Mark)

Logo EA Games memiliki simbol TM di atas kanan
Logo EA Games memiliki simbol TM di atas kanan

Simbol ™ memiliki arti Trade Mark yang artinya merupakan sebuah merek dagang. Merek dagang adalah sebuah hak cipta yang sedang proses pengajuan kepada kantor merek ataupun sedang dalam proses perpanjang merk yang hampir habis. Simbol ini menandakan juga bahwa sebuah nama, logo atau segala isi hak cipta didalam nya sudah digunakan dan menjadi sebuah merek dagang pada pemiliknya. 

3. Simbol ® (Registered)

Logo Intel memiliki simbol R di kanan atas teks
Logo Intel memiliki simbol R di kanan atas teks

Simbol ® memiliki arti Registered Merek yang artinya merupakan sebuah merek dagang yang telah terdaftar secara resmi  Merek yang telah memiliki simbol R ini telah sah di negara karena sudah terdaftar di Daftar Umum Merek. Merek ini telah memiliki sertifikat merek sehingga segala hak cipta nya akan ter-lindungi dan sangat kuat daripada simbol – simbol sebelumnya.

___________

Kesimpulanya adalah ketiga simbol ini sebenarnya sama sama tanda yang melindungi sebuah hak cipta. Perbedaan nya adalah dari tingkat hukum dan kekuatanya dalam legalitas. Ketiga simbol ini sama sama menjaga pemilik dan pemegang merek. Merek disini cangkupan-nya cukup luas, dari mulai nama, logo, konten hingga bentuk. Seseorang yang melanggar hak cipta tentu bisa dituntut dan diproses secara hukum. Semakin kuat hak cipta maka akan semakin sulit seseorang untuk melakukan plagiat.

Advertisements

Tentang Penulis

Yusril Ibnu

The user-centric designer. Always think critically and must know the reason behind the design. Born to be a leader but love to learn. 7 years consistently in Visual Communication Design from high school to university.

Lihat semua tulisan Yusril Ibnu

💬 Yuk beri pendapat dan komentarmu!

🔎 Masih punya pertanyaan terkait masalah desain dan DKV?

Gak usah insecure gitu dong. Yuk langsung ditanya aja ke grup Discord kita #PastiDijawab

Gabung Discord